- Membaca Kekuasaan Global di Balik Kasus Venezuela
- Ilusi Netralitas dalam Hukum Internasional
- Venezuela dan Pertanyaan yang Salah Arah
- ICC dan Opsi yang Sebenarnya Ada
- Dari Wasit ke Arena Kekuasaan
- Etika Global dan Stabilitas Semu
- Dampak Sistemik bagi Tatanan Internasional
- Pelajaran bagi Negara Berkembang
- Hukum Internasional Tidak Mati, Tetapi Berubah
- Hukum Internasional dalam Bayang Kekuasaan
Membaca Kekuasaan Global di Balik Kasus Venezuela
Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat segera memicu perdebatan luas. Apakah tindakan itu sah menurut hukum internasional. Apakah ia dapat dibenarkan secara etis. Apakah dunia sedang menyaksikan pelanggaran terang-terangan terhadap kedaulatan negara.
Namun di balik pertanyaan-pertanyaan tersebut, ada satu asumsi yang jarang disentuh secara kritis. Asumsi bahwa hukum internasional berfungsi sebagai wasit netral yang berdiri di atas kepentingan negara. Bahwa ia hadir untuk membatasi kekuasaan, bukan melayani kekuasaan.
Kasus Venezuela justru memperlihatkan sesuatu yang berbeda. Bukan runtuhnya hukum internasional, melainkan pergeseran fungsinya. Dari penjaga norma bersama menjadi arena tempat kekuasaan bekerja dengan bahasa legalitas.
Ilusi Netralitas dalam Hukum Internasional
Dalam ruang kuliah hukum dan diskursus publik, hukum internasional sering dipresentasikan sebagai sistem normatif yang rasional dan progresif. Negara-negara setara. Aturan disepakati bersama. Pelanggaran ditangani melalui mekanisme multilateral.
Namun sejak awal, sistem ini tidak pernah sepenuhnya netral. Ia lahir dari relasi kuasa pasca-Perang Dunia II, dibentuk oleh negara-negara pemenang, dan dijalankan dalam dunia yang timpang secara ekonomi, militer, dan politik.
Netralitas hukum internasional lebih tepat dipahami sebagai aspirasi, bukan kondisi aktual. Ia berfungsi ketika kepentingan para aktor kuat tidak terlalu bertabrakan. Ketika kepentingan itu berseberangan, hukum berubah menjadi bahasa negosiasi.
Venezuela dan Pertanyaan yang Salah Arah
Perdebatan publik tentang Venezuela banyak terjebak pada satu pertanyaan sempit. Apakah Maduro memang bersalah? Apakah rezimnya represif? Apakah rakyat Venezuela menderita? Seolah mengulang jebakan fokus dalam pelengseran Saddam Hussein oleh negara adidaya yang sama di tahun 2003.
Pertanyaan-pertanyaan ini mungkin memang penting secara moral. Namun secara strategis, ia mengaburkan persoalan yang lebih struktural. Bagaimana dunia memilih menegakkan hukum ketika kekuasaan besar terlibat.
Dalam konteks ini, penangkapan Maduro bukan sekadar penegakan hukum. Ia adalah keputusan politik yang dibungkus dalam kerangka legalitas. Dan di sinilah hukum internasional mulai berfungsi sebagai alat legitimasi.
ICC dan Opsi yang Sebenarnya Ada
Venezuela adalah negara yang meratifikasi Statuta Roma. Artinya, International Criminal Court secara normatif memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan internasional yang terjadi di wilayahnya. Bahkan sejak 2018, ICC telah membuka pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan di Venezuela.
Secara arsitektur hukum internasional, jalur multilateral tersedia. Mekanisme hukum internasional yang dirancang untuk menangani kasus kepala negara memang ada. Statuta Roma bahkan secara eksplisit meniadakan kekebalan jabatan.
Namun jalur ini dilewati.
Amerika Serikat, yang bukan negara pihak Statuta Roma, memilih menggunakan yurisdiksi domestiknya sendiri. Pilihan ini tidak otomatis ilegal dalam hukum internasional positif. Tetapi ia problematis secara tata kelola global.
Ketika mekanisme multilateral dilewati oleh aktor kuat, pesan yang dikirim ke dunia bukan sekadar soal Venezuela. Pesannya adalah bahwa hukum internasional bersifat opsional, tergantung siapa yang bertindak.
Dari Wasit ke Arena Kekuasaan
Di titik ini, penting untuk mengubah cara membaca hukum internasional. hukum internasional bukan wasit yang meniup peluit secara adil. Ia adalah arena tempat aktor-aktor berkuasa bertarung menggunakan bahasa hukum.
Dalam arena ini:
- Legalitas diproduksi melalui narasi
- Norma dipilih secara selektif
- Etika disesuaikan dengan kepentingan stabilitas
Negara kuat tidak menolak hukum. Mereka menggunakannya. Mereka memilih forum. Mereka menentukan timing. Mereka membingkai tindakan.
Hukum tetap hadir, tetapi bukan sebagai pembatas. Ia menjadi infrastruktur legitimasi.
Etika Global dan Stabilitas Semu
Pembelaan paling umum terhadap tindakan sepihak adalah stabilitas. Bahwa dunia tidak bisa menunggu proses hukum yang panjang. Bahwa krisis kemanusiaan menuntut tindakan cepat.
Argumen ini tidak sepenuhnya keliru. Tetapi ia berbahaya jika tidak dikritisi. Ketika stabilitas dijadikan alasan untuk mengendurkan norma, dunia sedang membangun preseden. Bahwa tujuan yang dianggap baik dapat membenarkan pengabaian proses bersama.
Secara etis, ini menciptakan standar ganda. Negara tertentu dianggap terlalu berbahaya untuk dilindungi oleh norma. Negara lain tetap dilindungi. Etika global menjadi bersyarat.
Dampak Sistemik bagi Tatanan Internasional
Implikasi dari pergeseran ini tidak berhenti pada satu kasus. Negara-negara lain mulai membaca ulang peta risiko.
Bagi negara di luar pusat kekuasaan, pelajarannya jelas. Hukum internasional tidak cukup menjadi pelindung. Ia perlu ditopang oleh:
- Ketahanan ekonomi
- Legitimasi politik domestik
- Kapasitas diplomasi
- Posisi strategis dalam sistem global
Tanpa itu, norma mudah dinegosiasikan oleh pihak lain.
Pelajaran bagi Negara Berkembang
Bagi negara berkembang seperti Indonesia, kasus Venezuela bukan sekadar berita luar negeri. Ia adalah cermin.
Indonesia juga negara besar dengan sumber daya strategis, posisi geopolitik penting, dan demokrasi yang terus diuji. Dalam dunia yang semakin transaksional, posisi non-blok tidak bisa hanya bersifat simbolik.
Politik luar negeri bebas aktif perlu diisi dengan kecerdasan strategis. Bukan sekadar menjaga jarak, tetapi membangun daya tawar. Bukan hanya berbicara norma, tetapi memperkuat fondasi domestik.
Hukum Internasional Tidak Mati, Tetapi Berubah
Penting untuk ditegaskan. Hukum internasional tidak runtuh. Ia tidak mati. Ia tetap ada, digunakan, dan diperdebatkan.
Yang berubah adalah fungsi dominannya. Dari penjaga norma bersama menjadi instrumen dalam pertarungan kekuasaan global. Dunia tidak kembali ke anarki total. Tetapi ia bergerak ke fase di mana hukum dan kekuasaan semakin sulit dipisahkan.
Bagi sebagian pihak, ini realisme. Bagi pihak lain, ini kemunduran etika. Keduanya bisa benar sekaligus.
Hukum Internasional dalam Bayang Kekuasaan
Kasus Venezuela memaksa kita meninggalkan kenyamanan narasi lama. Bahwa dunia diatur oleh hukum yang netral dan adil. Bahwa kekuasaan selalu tunduk pada norma.
Realitasnya lebih rumit. Hukum internasional hari ini bekerja dalam bayang-bayang kekuasaan. Ia tidak selalu melindungi yang lemah. Tetapi ia juga belum sepenuhnya kehilangan makna.
Pertanyaannya bukan apakah hukum internasional masih relevan. Pertanyaannya adalah siapa yang mampu menggunakannya, dan untuk kepentingan siapa ia bekerja.
Di dunia seperti ini, negara yang berdaulat bukanlah negara yang tidak pernah ditekan. Melainkan negara yang memahami struktur kekuasaan, memperkuat fondasi domestik, dan membaca hukum internasional dengan kewaspadaan strategis.
Artikel terkait:
I’m a marketing strategist specialising in consumer behaviour, brand strategy, and digital trust. I provide insight-driven strategic guidance for organisations seeking to understand consumers more deeply, with a focus on midlife audiences and behavioural psychology. My work blends reflective analysis, cultural perspective, and practical frameworks to help brands build clarity, relevance, and long-term trust in a rapidly evolving market.
| My core archetypes: Commander (Best Match), Shaper (Good Match) and Planner (Good Match) |
I believe recognition and status matter far less than being truly competent and effective.
I stand for those whose worth is written in honesty, not in headlines.. ~ Satrio ~
Read more of my posts: Medium| Indonesiana | Kompasiana
