Kaidah peniruan merek dalam pasal 90 dan 91 UU Merek dan penjelasannya.

Pasal ini mengatur mengenai ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja menggunakan merek terdaftar milik pihak lain secara sama pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Dihubungkan dengan pasal 95 UU ini, diketahui bahwa tindak pidana yang dimaksudkan dalam kedua pasal diatas merupakan delik aduan. Demikian dipahami mengenai kaidah dalam pasal ini, hanya mungkin diterapkan apabila ada pihak lain yang mengadukan. Dengan perkataan yang berbeda diketahui, misalnya terjadi penggunaan merek terdaftar atau merek terkenal secara pada pokoknya dan/atau pada keseluruhannya pada kategori barang dan/atau jasa sejenis namun tidak ada aduan dari pemilik merek yang sah maka tindakan tersebut tidak dapat dikenakan sanksi (salah tetapi tidak salah).

Ketentuan pasal ini mengandung kaidah bahwa penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau persamaan pada keseluruhannya dapat dikenakan tindakan pidana apabila ada pemilik merek yang mengadukan.

Demikian kaidah-kaidah yang terdapat dalam UU Merek terkait dengan peniruan merek. Kaidah dimaksudkan untuk mengatur bagaimanan manusia berperilaku, oleh karenanya seyogyanya peniruan merek yang melanggar kaidah-kaidah dalam UU Merek tidak dilakukan.

Tulisan ini merupakan cuplikan tulisan dari penelitian yang dilakukan oleh Indirani Wauran dan telah dipublikasikan dalam Kumpulan Tulisan dalam rangka Dies Natalis FH UKSW ke 48